Prosedur Pengiriman
Kiriman yang Dilarang
- Warkat Pos dan atau Kartu Pos (atau alamat tujuan yang berbentuk PO BOX)
- Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri, seperti : korek api, gas LPJ, ethanol, cat, (barang tersebut harus dikirim dengan jalur darat dan packing khusus)
- Narkotika, Minuman keras dan obat–obatan terlarang lainnya
- Pornografi, barang cetakan/benda yang menyinggung kesusilaan
- Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta stabilitas nasional
- Makanan basah (makanan basah dapat dikirim dengan syarat : dipacking oleh JNE, dan JNE tidak bertanggungjawab terhadap kebusukan/kebasian)
- Tanaman dan hewan (tanaman dapat dikirm namun dengan syarat ada surat dari Badan Karantina Hewan dan Tanaman yang menyatakan tanaman/hewan tersebut bebas dari hama/penyakit)
- Senjata api, pisau dan petasan (senjata dapat dikirim jika ada surat resmi dari kepolisian)
- Perhiasan, batu akik/batu-batu berharga, perangko dan uang tunai. (uang tunai dapat dikirim dengan produk WESTERN UNION)
- Perlengkapan dan peralatan judi
(jika ada barang yang tidak bisa dikirim melalui jalur udara : SS, YES, REG, OKE, silahkan menggunakan jalur darat : Kargo, Trucking)
Pengukuran Berat Kiriman
Pengukuran berat kiriman ada 2 cara yang harus dilakukan kedua-duanya :
Pengukuran berat kiriman ada 2 cara yang harus dilakukan kedua-duanya :
Berat timbangan
Kiriman ditimbang dengan timbangan standard dan berat kiriman ditentukan dalam satuan kg sesuai yang tertera di timbangan.
Kiriman ditimbang dengan timbangan standard dan berat kiriman ditentukan dalam satuan kg sesuai yang tertera di timbangan.
Berat volumetrik
Kiriman diukur menggunakan meteran standar. Diukur panjangnya (cm), lebarnya (cm) dan tinggi/tebalnya (cm), lalu dihitung dengan rumus :
Panjang (cm) x Lebar (cm) x Tinggi (cm) /6000
Kiriman diukur menggunakan meteran standar. Diukur panjangnya (cm), lebarnya (cm) dan tinggi/tebalnya (cm), lalu dihitung dengan rumus :
Panjang (cm) x Lebar (cm) x Tinggi (cm) /6000
Keterangan : 6000 adalah angka ketetapan untuk kiriman service SS, YES, REGULER, OKE, untuk kiriman service Kargo dan Trucking 6000 diganti menjadi 4000, dan untuk kiriman Luar Negeri diganti menjadi 5000.
Asuransi
Asuransi adalah untuk kiriman barang/dokumen yang berharga. Yang dimaksud berharga adalah :
Asuransi adalah untuk kiriman barang/dokumen yang berharga. Yang dimaksud berharga adalah :
- Jika kiriman bernilai/harga lebih dari Rp. 1.000.000
- Jika nilai/harga barang/kiriman lebih besar dibandingkan dengan 10 kali ongkos kirimnya
- Dokumen-dokumen yang dianggap berharga
Namun jika pelanggan tidak bersedia diasuransikan, maka kita harus mendeklarasikan perjanjian pada saat transaksi dan menuliskannya pada Form Penolakan Asuransi .
Jika kiriman diasuransikan maka ditambah biaya asuransi yaitu :
(0,2 % x *harga barang) + biaya administrasi asuransi Rp. 5000
*Harga barang adalah harga barang (harga beli barang) yang dideklarasikan oleh pengirim.
Contoh : jika barang elektronik harganya Rp. 2.000.000, maka biaya tambahan untuk asuransinya :
(0,2/100 x Rp. 2.000.000) + Rp. 5000 = Rp. 9000
Beberapa barang ditentukan harga/nilai tanggungannya, yaitu :
Jika kiriman diasuransikan maka ditambah biaya asuransi yaitu :
(0,2 % x *harga barang) + biaya administrasi asuransi Rp. 5000
*Harga barang adalah harga barang (harga beli barang) yang dideklarasikan oleh pengirim.
Contoh : jika barang elektronik harganya Rp. 2.000.000, maka biaya tambahan untuk asuransinya :
(0,2/100 x Rp. 2.000.000) + Rp. 5000 = Rp. 9000
Beberapa barang ditentukan harga/nilai tanggungannya, yaitu :
- Dokumen-dokumen berharga diasuransikan dengan penggantian terbatas hanya untuk jasa/nilai, penerbitan kembali dokumen tersebut bukan nilai nominal atau harga dokumen tersebut, seperti :
- BPKB Mobil nilai maksimal asuransi Rp.3.500.000,-/buku
- BPKB Motor nilai maksimal asuransi Rp.2.500.000,-/buku
- STNK Mobil nilai maksimal asuransi Rp.2.000.000,-/lembar
- STNK Motor nilai maksimal asuransi Rp.1.000.000/lembar
- Ijazah nilai maksimal asuransi Rp.200.000,-
- Paspor nilai maksimal asuransi Rp.500.000,-
- Sertifikat tanah asli nilai maksimal asuransi Rp.2.000.000,-
- Dokumen penting lainnya dapat diasuransikan dengan nilai maksimal Rp.2.000.000,-/dokumen.
- Sarang Burung Walet dikenakan asuransi menilai harga barang ditambah Surcharge sebesar 200% dari Tarif/Publish Rate. Dalam hal terjadi kerugian, tertanggung akan dikenakan biaya pengurangan sebesar 10% atau minimum Rp.500.000,-/kejadian
Packing kayu
Packing kayu adalah untuk barang/kiriman yang mudah pecah/rusak/bocor.
Setiap barang yang pengirimnya tidak mau di- Packing kayu, maka jika ada kerusakan barang adalah tanggungan pengirim. Hal ini harus dideklarasikan pada saat transaksi dan dituliskan di AWB.
CATATAN : Namun ada barang yang benar-benar wajib di-packing kayu adalah barang yang jika rusak merugikan barang lainnya atau merugikan armada angkutan, contoh : cairan
Barang yang di-packing kayu dikenai biaya tambahan sebesar 100 % dari ongkos kirim atau bias dikatakan setiap barang yang di-packingkayu beratnya adalah dianggap 2 kali berat sebenarnya.
Packing kayu adalah untuk barang/kiriman yang mudah pecah/rusak/bocor.
Setiap barang yang pengirimnya tidak mau di- Packing kayu, maka jika ada kerusakan barang adalah tanggungan pengirim. Hal ini harus dideklarasikan pada saat transaksi dan dituliskan di AWB.
CATATAN : Namun ada barang yang benar-benar wajib di-packing kayu adalah barang yang jika rusak merugikan barang lainnya atau merugikan armada angkutan, contoh : cairan
Barang yang di-packing kayu dikenai biaya tambahan sebesar 100 % dari ongkos kirim atau bias dikatakan setiap barang yang di-packingkayu beratnya adalah dianggap 2 kali berat sebenarnya.
Penanganan Zat Kimia/Dangerous Good
Beberapa penanganan khusus diperuntukan untuk cairan/zat kimia/dangerous good. Kiriman zat/cairan kimia harus menyertakan MSDS (Material Safety Data Sheet), yaitu surat keterangan yang berisi tentang kandungan, sifat dan cara penanganan zat. MSDS dikeluarkan oleh lembaga/perusahaan/laboratorium resmi. (Contoh MSDS silahkan download : contoh MSDS)
Biaya tambahan (surchage) dan syarat lainnya
Beberapa penanganan khusus diperuntukan untuk cairan/zat kimia/dangerous good. Kiriman zat/cairan kimia harus menyertakan MSDS (Material Safety Data Sheet), yaitu surat keterangan yang berisi tentang kandungan, sifat dan cara penanganan zat. MSDS dikeluarkan oleh lembaga/perusahaan/laboratorium resmi. (Contoh MSDS silahkan download : contoh MSDS)
Biaya tambahan (surchage) dan syarat lainnya
- Kiriman Cairan Berbahaya (Dangerous Good) yaitu kiriman yang mengandung cairan kimia yang mudah meledak pada suhu udara tertentu. Kiriman ini dapat dikirimkan dengan pesawat udara namun memerlukan penanganan khusus, seperti : tempat/box khusus (UN) dengan harga USD 40, harus dilengkapi dengan MSDS. Surcharge100% dari ongkos kirim, minimum berat dikenakan sebesar 10 kg/kiriman.
- Kiriman barang seperti Bank Note, sarang burung walet, perhiasan dan atau barang yang memiliki nilai USD > 5000 dikenakan surchargesebesar 100% dan ongkos kirim
- Surcharge dikenakan untuk kiriman barang yang memiliki berat per kolinya :
- 75 kg ≤ barang ≤ 99 kg dikenakan tambahan biaya 25% dari ongkos kirim,
- 100 kg ≤ barang ≤ 149 kg dikenakan tambahan biaya 35% dari ongkos kirim,
- 150 kg ≤ barang ≤ 199 kg dikenakan tambahan biaya 50% dari ongkos kirim,
- ≥ 200 kg dikenakan tambahan biaya 100% dari ongkos kirim.
Maka dari itu sebisa mungkin jika ada kiriman dengan berat per kolinya seperti di atas, dibagi-bagi menjadi koli-koli kecil sehingga tidak terkena surcharge
Tidak ada komentar:
Posting Komentar